Kesan tentang kelambanan dan keengganan negara dalam
menyusun langkah-langkah perlindungan dan pemajuan HAM berdasarkan kerangka
legal yang sudah diciptakannya sendiri sungguh sangat dirasakan. Tampak
kemudian bahwa serangkaian legislasi dan regulasi HAM yang sudah ada
tinggal menjadi norma hukum yang mengalami disfungsi. Alih-alih melakukan
langkah-langkah ke arah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam
rangka menciptakan pemulihan rasa keadilan dan penciptaan basis moral yang
baru bagi penataan kembali sistem hukum dan politik, negara tampaknya
disibukkan oleh pertikaian para politisi sebagaimana ditunjukkan dari
kinerja parlemen yang mengalami disorientasi; sementara pemerintah
cenderung melakukan kompromi-kompromi gelap dengan aktor-aktor rezim lama
yang masih memegang pengaruh.
Demikianlah, situasi semacam itu memang mulai
memunculkan keraguan mengenai masa depan transisi pasca Orde Baru. Dengan
parlemen yang apatis dan eksekutif yang cenderung kompromis, tampaknya
sulit membayangkan periode transisi Indonesia akan benar-benar
merupakan transisi menuju demokrasi. Dengan parlemen dan eksekutif yang di
dalamnya tokoh-tokoh rezim lama masih diberi tempat, sulit pula
mengharapkan munculnya visi yang jelas mengenai bagaimana mereka bisa
menciptakan batas antara masa lalu dan masa depan. Dan dengan visi yang
kabur mengenai bagaimana masa depan harus dipisahkan dari masa lampau,
sulitlah kita mengharapkan adanya jaminan untuk tidak terulanginya kembali
praktek otoritarianisme masa lalu dalam pemerintahan mendatang; dan dengan
demikian tidak ada jaminan pemerintah akan menerapkan standar-standar
perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat bagi munculnya
sistem politik demokratis.
VISI
Terwujudnya masyarakat majemuk yang menghormati nilai-nilai keadilan,
demokrasi, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
MISI
Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi serta kapasitas masyarakat
melalui berbagai praktek diskursus; diseminasi dan pengembangan jaringan
kerjasama; untuk pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan menyadari keluasan wilayah advokasi HAM dan
kontribusi ornop lain yang selama ini telah bekerja memperjuangkan isu-isu
HAM dan demokratisasi, DEMOS mempunyai empat target khusus sebagai wilayah
kegiatannya dengan orientasi, sebagai berikut:
1.
Institusionalisasi demokrasi;
2.
Pembentukan jaringan kerjasama di antara lembaga-lembaga
nasional HAM;
3.
Penciptaan kerangka legal HAM dalam sistem nasional yang
sejalan dengan standar internasional;
4.
Eksperimentasi ke arah transitional justice di
Indonesia.
USAHA-USAHA
1.
Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi serta
kapasitas masyarakat untuk pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia.
2.
Melakukan pengkajian ilmiah terhadap berbagai kondisi
dan kebijakan negara, di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hal
lain yang menyangkut masalah kebangsaan secara umum.
3.
Menggagas ide atau konsepsi yang bersifat alternatif,
serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan, kemajemukan,
demokrasi dan hak asasi manusia.
4.
Mengembangkan kerjasama antar kelompok masyarakat,
lembaga atau individu dalam melakukan penelitian, pengembangan dan
penyebaran nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
5.
Mendirikan dan mengembangkan pusat pendidikan, informasi
dan perpustakaan melalui sarana pengadaan buku, media cetak, audio visual
dan multi media.
|