NEW!!!

Hasil riset Masalah-masalah dan Pilihan-pilihan Demokratisasi di Indonesia

 

|     HOME     |     ABOUT US     |     EMAIL     |     WEBMAIL     |

Kesan tentang kelambanan dan keengganan negara dalam menyusun langkah-langkah perlindungan dan pemajuan HAM berdasarkan kerangka legal yang sudah diciptakannya sendiri sungguh sangat dirasakan. Tampak kemudian bahwa serangkaian legislasi dan regulasi HAM yang sudah ada tinggal menjadi norma hukum yang mengalami disfungsi. Alih-alih melakukan langkah-langkah ke arah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam rangka menciptakan pemulihan rasa keadilan dan penciptaan basis moral yang baru bagi penataan kembali sistem hukum dan politik, negara tampaknya disibukkan oleh pertikaian para politisi sebagaimana ditunjukkan dari kinerja parlemen yang mengalami disorientasi; sementara pemerintah cenderung melakukan kompromi-kompromi gelap dengan aktor-aktor rezim lama yang masih memegang pengaruh.

Demikianlah, situasi semacam itu memang mulai memunculkan keraguan mengenai masa depan transisi pasca Orde Baru. Dengan parlemen yang apatis dan eksekutif yang cenderung kompromis, tampaknya sulit membayangkan periode transisi Indonesia akan benar-benar merupakan transisi menuju demokrasi. Dengan parlemen dan eksekutif yang di dalamnya tokoh-tokoh rezim lama masih diberi tempat, sulit pula mengharapkan munculnya visi yang jelas mengenai bagaimana mereka bisa menciptakan batas antara masa lalu dan masa depan. Dan dengan visi yang kabur mengenai bagaimana masa depan harus dipisahkan dari masa lampau, sulitlah kita mengharapkan adanya jaminan untuk tidak terulanginya kembali praktek otoritarianisme masa lalu dalam pemerintahan mendatang; dan dengan demikian tidak ada jaminan pemerintah akan menerapkan standar-standar perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat bagi munculnya sistem politik demokratis.

VISI
Terwujudnya masyarakat majemuk yang menghormati nilai-nilai keadilan, demokrasi, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

MISI
Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi serta kapasitas masyarakat melalui berbagai praktek diskursus; diseminasi dan pengembangan jaringan kerjasama; untuk pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dengan menyadari keluasan wilayah advokasi HAM dan kontribusi ornop lain yang selama ini telah bekerja memperjuangkan isu-isu HAM dan demokratisasi, DEMOS mempunyai empat target khusus sebagai wilayah kegiatannya dengan orientasi, sebagai berikut:

1.        Institusionalisasi demokrasi;

2.        Pembentukan jaringan kerjasama di antara lembaga-lembaga nasional HAM;

3.        Penciptaan kerangka legal HAM dalam sistem nasional yang sejalan dengan standar internasional;

4.        Eksperimentasi ke arah transitional justice di Indonesia.

USAHA-USAHA

1.        Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi serta kapasitas masyarakat untuk pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia.

2.        Melakukan pengkajian ilmiah terhadap berbagai kondisi dan kebijakan negara, di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hal lain yang menyangkut masalah kebangsaan secara umum.

3.        Menggagas ide atau konsepsi yang bersifat alternatif, serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan, kemajemukan, demokrasi dan hak asasi manusia.

4.        Mengembangkan kerjasama antar kelompok masyarakat, lembaga atau individu dalam melakukan penelitian, pengembangan dan penyebaran nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

5.        Mendirikan dan mengembangkan pusat pendidikan, informasi dan perpustakaan melalui sarana pengadaan buku, media cetak, audio visual dan multi media.