HARTA KEKAYAAN
Kecenderungan manusia terhadap pemilikan harta-kekayaan di dunia
ini adalah suatu fitrah. Artinya manusia yang hidup ini dengan
insting atau nalurinya berusaha keras untuk menggapai kesenangan
dan kebahagian hidup di dunia ini. Salah satu caranya, dengan
memiliki harta-kekayaan ini, seseorang akan terpandang mulia dan
terhormat oleh manusia lainnya. Dengan harta-kekayaannya itu,
seseorang bebas bergerak kemana saja dan apa saja dapat
dikerjakannya tanpa hambatan atau kendala apapun.
Memang Allah SWT menyuruh kita berlomba-lomba mencari rezeki
sebanyak-banyaknya, memperkaya diri kita masing-masing. Namun Allah
SWT. memberi petunjuk bagi hambanya yang telah memiliki harta-
kekayaan dengan pembatasan-pembatasan yang menusiawi. Artinya
harta-kekayaan yang dimiliki oleh seseorang manusia, pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT yang dititipkan kepada seorang
hamba-Nya yang telah ditakdirkan-Nya sebagai pemilikan harta-
kekayaan tersebut dengan ketentuan pembatasan yang telah diatur
oleh Allah SWT sendiri, seperti firman-Nya dalam Al Quran Al Karim
surat Al Munafiqun ayat 9, bahwa orang-orang yang telah beriman
akan sangat merugi, jika dengan harta-kekayaan itu beserta anak-
anaknya semua, menjadi penyebab melemahnya untuk berzikir (ingat)
kepada Allah SWT Banyak orang melupakan, bahwa dari seseorang
miskin yang sangat menderita karena kemiskinannya, akan tetapi
dengan usaha dan daya-upaya yang kemudiannya orang tersebut menjadi
kaya raya, bahkan menjadi seorang konglemerat. Akibat kelupaan itu,
sampai ia lupa pula, bahwa kekayaannya itu adalah karunia Allah SWT
dan merupakan suatu rahmat Allah yang harus disyukuri.
Kemiskinan dan harta-kekayaan adalah dua hal yang senantiasa
merupakan hiasan kehidupan manusia. Allah SWT menguji manusia ini
dengan kemiskinan; apakah manusia dengan kemiskinannya itu akan
menjadi kufur terhadap Allah SWT ataukah manusia dengan penuh
kesabaran, berusaha mencari rezeki yang memang telah disediakan
Allah SWT.
Ujian Allah, juga terhadap orang kaya raya atau konglemerat. Sampai
dimana kewajibannya terhadap kaum dhu'afa telah ditunaikannya.
Apakah zakat telah diselesaikan sesuai dengan petunjuk Syari'at. Di
samping itu infaq dan sadaqah masih dirasakan berat sekali untuk
dilaksanakan?
Allah SWT memperingatkan kepada orang-orang kaya-raya dan
konglemerat di dalam al Quran al Karim surat Al Taghabun ayat 15
bahwa sesungguhnya harta-kekayaan, anak-pinak kita, adalah
merupakan fitnah dan Allah SWT memiliki pahala yang maha Agung.
Artinya, anganlah manusia ini ditipu dengan harta yang melimpah
ruah, karena harta-kekayaan itu semuanya akan ditinggalkannya,
manakala ajal telah tiba.
Rasulullah, Nabi kita Muhammad SAW dalam suatu Hadistnya yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari memperingatkan supaya kita jangan
mau diperbudak oleh emas dan perak (harta-kekayaan), karena dapat
mencelakakan kita semua.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah
mengaskan lagi, bahwa harta-kekayaan yang kita miliki adalah apa-
apa yang telah kita makan, pakaian yang kita pakai dan sedekah yang
kita berikan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan suatu Hadits, bahwa
Rasulullah SAW mengancam orang-orang yang menumpuk-numpuk harta
kekayaan, dengan kebinasaan, kecuali dari harta kekayaan itu
dikhususkan untuk dana kepentingan/kesejahteraan umat dan hak
semacam ini jarang sekali terjadi.
Ayat-ayat al Quran al Karim serta hadits-hadits Rasulullah SAW
tersebut diatas, memperingatkan kita supaya sadar diri. Selalu
ingat (zikir) kepada Allah SWT bahwa dari harta-kekayaan kita itu
terkandung hak kaum dhu'afa, di mana juga Allah SWT melarang kita
sebagai hamba-Nya, bersifat bakhil. Keluarkanlah hak Allah dari
harta-kekayaan kita berupa zakat, infaq dan sadakah, demi
mensucikan semua harta-kekayaan kita dari noda-noda hitam yang
mencelakakan diri peribadi dan keluarga, bahkan keturunan kita
(cucu-cucu dan cicit-cicit)