Radio Antar
Penduduk Indonesia (RAPI) adalah organisasi
komunikasi yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah
sebagai satu-satunya wadah resmi bagi para pemilik
ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan SK
MENHUB No. S1.11/HK 501/Phb-80, tanggal 6
Oktober 1980 yang pelaksanannya diatur melalui SK
Dirjen Postel No. 125/DIRJEN/1980 yang
menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR
PENDUDUK tertanggal 10 Nopember 1980, dimana
tanggal tersebut dijadikan sebagai tanggal lahirnya RAPI,
maka mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia
mulai berkiprah dalam mendukung Pembangunan Nasional
melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, politik, kepramukaan,
olahraga, satuan komunikasi kamtibmas, SAR dan
masalah darurat lainnya, baik ditingkat pusat maupun
daerah...
Komunikasi Radio Antar
Penduduk yang biasa disingkat KRAP adalah komunikasi
yang menggunakan band frekuensi radio yang ditentukan
secara khusus untuk komunikasi teleponi radio antar
penduduk dalam wilayah Republik Indonesia
Komunikasi radio antar
penduduk sebagai bagian dari sistem telekomunikasi
nasional juga mempunyai arti strategis dalam upaya
mempererat dan meningkatkan kesejahteraan umum dan
kemakmuran rakyat, membantu memperlancar kegiatan
Pemerintah dan pemerataan pembangunan serta
memantabkan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis, oleh karena itu penyediaan, pemanfaatan dan
pengelolaannya perlu ditingkatkan.